Perubahan Nama Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Menjadi Koperasi Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Patma Klaten
Menuhi Ketentuan Pemerintah dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2020, Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Mengumumkan Perubahan Nama Perusahaan
Pada hari ini, Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma dengan ini mengumumkan perubahan nama perusahaan yang merujuk pada:
1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Koperasi Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Patma No 26 tanggal 26 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Sugiarto, SH Notaris di Klaten
2. Surat keterangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Nomor : N/500.3/225/2024/19 tanggal 30 Juli 2024.
3. keputusan OJK Solo Nomor : Kep-76/KO.1301/2024 tanggal 15 Agustus 2024.
tentang perubahan BPR Sebelumnya dikenal sebagai Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma, perusahaan ini kini berubah menjadi Koperasi Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Patma Klaten.
Perubahan nama ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan serta mengacu pada Peraturan OJK No. 62/POJK.03/2020 Tentang Bank Perkreditan Rakyat. Koperasi Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Patma Klaten berkomitmen untuk terus memberikan layanan perbankan yang terbaik dan berkontribusi dalam meningkatkan kesempatan ekonomi bagi masyarakat.
Perubahan ini tidak mempengaruhi kepemilikan, manajemen, atau operasional perusahaan. Semua kebijakan dan layanan perbankan tetap berlaku seperti biasa, hanya dengan nama yang berbeda.
Koperasi Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Patma Klaten juga menginformasikan bahwa berita acara ini akan diposting di website perusahaan, dan instagram kbprpatma sehingga dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
Kami berharap perubahan ini dapat memberikan kejelasan dan memperkuat citra perusahaan di mata publik serta memberikan kepercayaan yang lebih baik bagi nasabah dan mitra bisnis.