Menuhi Ketentuan Pemerintah dalam Peraturan OJK No. 7 Tahun 2024, Koperasi Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Patma Mengumumkan Perubahan Nama Perusahaan.
Pada Hari ini, Koperasi Bank Perekonomian Rakyat Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Patma dengan ini mengumumkan perubahan nama perusahaan yang merujuk pada:
-
- Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Koperasi Jasa Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Patma nomor 10 tanggal 8 Januari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Yoga Pranata, SH.,M.Kn Notaris di Klaten.
- Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000045.AH.01.38. Tahun 2025 tanggal 8 Januari 2025
- Keputusan Kepala OJK Solo Nomor : KEP-18/KO.1301/2025 tanggal 10 Februari 2025 Tentang Perubahan nama Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma menjadi Koperasi Jasa Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Patma Klaten
tentang perubahan BPR Sebelumnya dikenal sebagai Koperasi Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Patma, perusahaan ini kini berubah menjadi Koperasi Jasa Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Patma Klaten.
Perubahan ini tidak mempengaruhi kepemilikan, manajemen, atau operasional perusahaan. Semua kebijakan dan layanan perbankan tetap berlaku seperti biasa, hanya dengan nama yang berbeda.
Koperasi Jasa Bank Perekonomian Rakyat Bank Pasar Patma Klaten juga menginformasikan bahwa berita acara ini akan diposting di website perusahaan, dan instagram kbprpatma sehingga dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
Kami berharap perubahan ini dapat memberikan kejelasan dan memperkuat citra perusahaan di mata publik serta memberikan kepercayaan yang lebih baik bagi nasabah dan mitra bisnis.